Flackboy Guithu Adja

PESAN BUAT SAHABATKU: *Jangan sis-siakan hidupmu dengan cinta,karena cinta itu kadang dapat menghambat jalanya kita untuk meraih masa depan yang cerah,namun dengan cinta kita dapat meraih masa depan yang cerah itu menjadi sebuah kesempurnaan hidup, *Raihlah duniamu seolah-olah kamu akan hidup selamanya dan raihlah akheratmu seolah-olah kamu akan mati besok,

Minggu, 28 Februari 2010

Materi PMR bab 1

MATERI PMR WIRA

PERTOLONGAN PERTAMA

 

BAB I. DASAR PERTOLONGAN PERTAMA

Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

Tujuan Pertolongan Pertama

1. Menyelamatkan jiwa penderita

2. Mencegah cacat

3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu

Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:

1.       Akses dan Komunikasi

Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum

2.       Pelayanan Pra Rumah Sakit

Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.

Klasifikasi Penolong:

a. Orang Awam

Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama

b. Penolong pertama

Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI

c. Tenaga Khusus/Terlatih

Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan

 

3. Tansportasi

Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

Dasar Hukum

Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :

Pasal 531 K U H Pidana

“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau

mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya

dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum

kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang

perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”

Persetujuan Pertolongan

Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :

1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)

Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak

sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan

2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)

Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

Alat Perlindungan Diri

Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :

a. Sarung tangan lateks

Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.

b. Kaca mata pelindung

Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia

c. Baju pelindung

Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.

d. Masker penolong

Mencegah penularan penyakit melalui udara

e. Masker Resusitasi Jantung Paru

Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas

f. Helm

Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada

kepala saat melakukan pertolongan.

Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama

Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :

a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.

b. Dapat menjangkau penderita.

c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.

d. Meminta bantuan/rujukan.

e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban

f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.

g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.

h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.

i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama

Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :

a. Jujur dan bertanggungjawab.

b. Memiliki sikap profesional.

c. Kematangan emosi.

d. Kemampuan bersosialisasi.

e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus

penyegaran.

f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik

g. Mempunyai rasa bangga.

Fungsi Alat dan Bahan Dasar

Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :

1. Alat dan bahan memeriksa korban

2. Alat dan bahan perawatan luka

3. Alat dan bahan perawatan patah tulang

4. Alat untuk memindahkan penderita

5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda